Semarang, Idola 92,6 FM-Memasuki awal tahun, maka yang diingat adalah soal laporan pajak.
Terutama pajak penghasilan (PPh), yang biasanya membuat orang bingung cara menghitungnya.
Namun, sekarang pemberi kerja dapat menghitung pemotongan PPh 21 dengan lebih mudah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi. Hal itu dinyatakan melalui siaran pers, hari ini.
Dwi menjelaskan, PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Pada Pasal 13 PMK Nmor 168 Tahun 2023 menyebut, ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Menurut Dwi, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat 1 UU PPh,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 itu maka DJP menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
Dua instrumen itu adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang bisa diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024.
Selain itu juga penerbitan buku pedoman pemotongan PPh 21 yang bisa diakses melalui tautan pajak.go.id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal2126.
“Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id,” jelas Dwi. (Bud)
Berikut skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh: