Semarang, Idola 92,6 FM-Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat jual beli mobil hasil kejahatan, dengan modus sebagai kelompok arisan kendaraan.
Kelompok dengan nama ‘Lengek Squad Pati’ itu, menjual mobil dengan harga setengah dari harga jual resmi kepada anggota kelompok maupun luar anggota.
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada lima orang tersangka yang ditangkap, karena melakukan aksi jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen sah atau resmi. Hal itu dikatakan saat jumpa pers ungkap kasus pengadaan di Mapolda, Selasa (9/1).
Kapolda menjelaskan, ada 20 unit mobil yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, Pati dan daerah Sumedang Jawa Barat.
Menurut kapolda, wilayah operasi para tersangka tidak hanya di wilayah Jateng saja tapi juga di daerah Jabar dan DKI Jakarta serta Jatim.
Para tersangka sudah menjual kendaraan bodong sejak 2017 silam, dengan keuntungan yang tidak sedikit dikantongi.
“Bahkan kelompok Lengek ini anggotanya hampir 30 orang, di mana setiap bulan bertemu muka atau kopi darat. Dengan cara arisan untuk memasarkan mobil-mobil gelap. Saya sudah perintahkan anggota untuk mengembangkan kasus ini,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari lima tersangka yang ditangkap itu dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan.
Oleh karena itu, kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mencari barang bukti lain dan adanya tersangka baru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang mau beli mobil harus tahu dan paham, cek dokumennya apakah sah atau tidak. Kalau harga mobil tidak sesuai pasaran dan jauh dari harga seharusnya, patut diduga pasti hasil kejahatan,” tandasnya. (Bud)