Ini Para Pemungut PPN Yang Ditunjuk Pemerintah

Dwi Astuti
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021 dan Rp5,51 triliun setoran 2022 serta Rp6,76 triliun setoran 2023.

Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 1146 atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, hari

Menurut Dwi, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice atau billing maupun order receipt serta dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menjelaskan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Selain itu jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun, atau seribu dalam sebulan.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Igiyi International Singapore Pte. Ltd,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital maka pemerintah masih menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045.

“Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut dapat dilihat di https:/ www.pajak.go.id/id,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News