Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah Tony Winarno berharap pemerintah melalui dinas terkait untuk menutup perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin menjadi penyelenggara pos atau.
“Yang kita maksud adalah “illegal post”. Perusahaan seperti itu tidak mempunyai jasa pos seperti travel. Semestinya travel tidak berhak melakukan kegiatan jasa pengiriman karena tidak memiliki izin,” ujar Tony di Semarang, rabu (28/9).
Kata Tony, apabila ada perusahaan angkutan umum baik bus atau travel yang masih melakukan aktivitas penyelenggara jasa pengiriman barang atau paket pos maka sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Oleh karena, dirnya menginginkan pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan travel dan bus yang masih menyelenggarakan jasa pengiriman paket pos.
Sementara itu lebih jauh, Tony mengungkapkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkorika Nasional (BNN) untuk mencegah peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket pos.
“Setelah kami bekerja sama dengan BNN, pada 2014 temuan barang narkotika yang dikirim melalui industri jasa pos sebanyak 27 kiriman. Dan pada 2015 turun menjadi 15 kiriman,” imbuhnya. (Budi A/Diaz A/Heri CS)