Semarang, Idola 92.6 FM – Korupsi merupakan extra-ordinary crime, yang ‘membajak’ anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Hal itu berarti, setinggi dan sehebat apapun program dan visi misi presiden, tak akan bisa terwujud karena bocornya anggaran.
Di Hari Antikorupsi Sedunia, Sabtu 9 Desember lalu, sejumlah pihak mengharapkan agar tema debat calon presiden-wakil presiden, terkait korupsi dapat difokuskan pada penguatan terhadap pemberantasan korupsi—mengingat skor Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia yang merosot.
Dengan menjadikannya sebagai materi debat, maka kita dapat menguji concern, komitmen, dan visi para kandidat pada masalah pemberantasan korupsi.
Lalu, akankah harapan ini dapat terwujud? Bagaimana mendorong KPU agar memasukkan Pemberantasan Korupsi sebagai tema debat calon presiden-wakil presiden?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi) dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: