Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menyebut, pimpinan leasing bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana jika memberi perintah kepada Debt Collector (DC) untuk menarik kendala yang macet kreditnya.
Sebab, mengambil paksa kendaraan atau barang milik orang lain merupakan tindak pidana.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan penarikan kendaraan yang diduga sebagai barang kredit macet, tidak bisa ditarik DC atau leasing tanpa penetapan dari pengadilan setempat. Hal itu ditegaskan saat gelar ungkap kasus aksi DC mengambil paksa kendaraan kreditur di Mapolda, Kamis (7/12).
Johanson menjelaskan, DC yang menerima surat kuasa dari leasing untuk melakukan pengambilan unit kendaraan roda empat.
Hal itu terjadi, karena leasing memiliki data kreditur yang macet atau tidak mampu memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit kendaraan.
Menurut Johanson, dalam aturan leasing jika terjadi kredit macet maka leasing harus melapor ke pihak kepolisian sesuai aturan UU Fidusia.
Sedangkan penarikan kendaraan yang diduga kredit macet, merupakan kewenangan dari pihak pengadilan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Jadi tidak ada orang leasing memberi surat kuasa kemudian melakukan penarikan (kendaraan) secara paksa. Itu tidak ada. Tugasnya DC hanya melakukan penagihan hutang atau kredit macet atas tunggakan-tunggakan yang terdapat pada pihak leasing,” kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak leasing dalam hal ini pimpinan terkait pemberian surat kuasa ada unsur kesalahan prosedur.
Apabila terlibat dan ada unsur salah prosedur dalam pemberian surat kuasa kepada DC, maka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi itu nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau memang terbukti ya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Johanson mengimbau kepada masyarakat bersedia melapor, apabila menjadi korban DC karena menjadi korban kekerasan fisik maupun kendaraannya ditarik. (Bud)