Menyoroti Kasus Firli Bahuri yang Belum Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri. (Photo/ANTARA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tapi hingga saat Firli belum ditahan.

Ketentuan mengenai penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian ataupun penuntut umum kejaksaan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif, adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, dikhawatirkan bisa membuat tersangka melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketiga, dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan, syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Meski begitu, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka meskipun ancaman tindak pidana—kurang dari lima tahun.

Maka, belum ditahannya Firli menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak akan adanya intervensi dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Lalu, apa saja hal-hal yang patut dikhawatirkan? Apakah pihak Kepolisian mesti mempercepat penahanan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Dr Azmi Syahputra (Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta/ Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA)) dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News