Semarang, Idola 92.6 FM – Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menjadi bukti potensi internasionalisasi bahasa Indonesia.
Saat ini terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Sebelumnya, usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Sidang Umum UNESCO disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Lalu, ketika Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO: Apa artinya? Apa poin pentingnya selain kebanggaan bagi bangsa?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa di Badan Bahasa, Iwa Lukmana. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: