Memahami Hak Angket DPR, Mampukah Mengubah Putusan MK yang Dinilai Kental dengan Nuansa Nepotisme dan Merusak Konstitusi?

Impeachment
Ilustrasi/Istimewa
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton pasaribu mengusulkan DPR agar menggunakan hak angket terhadap putusan MK—terkait syarat pencalonan capres dan cawapres.

Hal itu ia sampaikan di Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Menurutnya hak angket sejatinya diperlukan karena putusan MK kental dengan nuansa politik yang mengarah pada upaya nepotisme dan merusak konstitusi.

Lalu, dapatkah hak angket DPR mengubah putusan MK terkait syarat pencalonan capres dan cawapres? Apa implikasinya jika hal itu benar – benar terwujud?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang; Dr Aan Eko Widiarto. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMendorong Terobosan Kebijakan untuk Mengoptimalkan Potensi Maritim Indonesia
Artikel selanjutnyaModa Transportasi Terusan di Bandara Makin Lengkap, Penumpang Silakan Pilih Sesuai Kebutuhan