Pakai Data Pribadi Nasabah, Dua Karyawan Bank Rugikan Orang Lain Hingga Miliaran Rupiah

Kombes Pol Dwi Subagio
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dua orang karyawan bank ternama menggunakan data pribadi nasabah, guna memerkaya diri sendiri dan merugikan orang lain hingga miliaran rupiah.

Polda Jawa Tengah yang mendapat laporan itu, langsung menangkap kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah, untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan secara elektronik. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (31/10).

Menurut Dwi, ada empat orang tersangka dan dua orang di antaranya merupakan karyawan bank terkemuka.

Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan itu berinisial SAN dan DY, dan telah menggunakan data pribadi orang lain tanpa ijin.

Dwi menjelaskan, data milik nasabah tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin gesek tunai kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk bertransaksi gesek tunai (gestun).

Perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak 2020 lalu, dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah.

Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin gesek tunai, dan uang hasil transaksi mesin gesek tunai tanpa membayar pajak transaksi.

“Modusnya kedua tersangka yang saat ini berstatus mantan pegawai bank tersebut menggunakan data KTP elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, tiga orang tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu tersangka direncanakan pekan ini berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perbankan dan Undang-undang ITE, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News