Membaca Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Paman Gibran Bin Jokowi
Ketua MK sekaligus Paman Gibran Bin Jokowi. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya, Senin (16/10), mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Ketika MK memutuskan menolak permohonan batas minimal usia capres-cawapres namun mengabulkan syarat pernah menjadi kepala daerah menjadi capres-cawapres, apakah melalui keputusan ini, MK memuluskan jalan Gibran sebagai bacawapres?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr Aan Eko Widiarto. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDiah Fajar Ayu, Inisiator Janglangso di Jambi
Artikel selanjutnyaSoal Visi Misi yang Disyaratkan oleh KPU pada Capres-Cawapres, Apakah Hanya Sekadar Dokumen Formalitas?