Semarang, Idola 92.6 FM – DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.
Fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS menolak. Atas pengesahan revisi UU IKN, Greenpeace Indonesia menilai, UU IKN tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. Revisi ini justru malah berpihak pada perlindungan investasi di sana.
Senada dengan Greenpeace, Fraksi PKS juga menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun.
Norma ini, menurut PKS, bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa, serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. Prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi.
Lalu, apa saja alasan yang mendasari Fraksi PKS menolak revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara? Apa saja masalah yang akan muncul akibat adanya Undang-undang Ibu Kota Negara ini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: