Pelanggar Bisa Terbaca Lewat ETLE Drone

Drone ETLE
Sejumlah polantas menggunakan drone untuk memantau pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah tidak hanya mengoperasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis saja, tapi juga handhet untuk membaca pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Belum lama ini, polisi juga menggunakan drone untuk memantau dan membaca pelanggaran lalu lintas di lokasi tertentu.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sebagai lokasi uji coba pertama dilakukan di Kabupaten Pekalongan, untuk sosialisasi penggunaan ETLE drone dan berada di Tugu Nol Kilometer Kajen. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, baru-baru ini.

Agus menjelaskan, dalam sosialisasi dan uji coba ETLE drone selama beberapa menit saja itu beberapa kendaraan kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

Penggunaan ETLE drone merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait ketertiban lalu lintas di jalan dan mengurangi tingkat fatalitas di jalan raya.

Menurut Agus, ETLE drone mempunyai kelebihan dibanding ETLE statis maupun handhet.

ETLE drone bisa digunakan pada titik-titik tertentu yang tidak bisa dijangkau kamera statis atau gawai petugas.

“ETLE itu ada tiga. Yang pertama itu ETLE status ada 42 unit dan berada di simpang jalan, kedua adalah ETLE handhet ada sekitar 820 unit dan ketiga adalah ETLE drone. Jadi di samping ETLE statis, handhet ada ETLE drone,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, keberadaan ETLE drone bukan untuk menambah banyak jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas tapi lebih untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan.

Tujuan akhirnya dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Rencana kita akan mobiling mencari spot yang ramai aktivitas lalu lintas. Dengan adanya ETLE drone ini, kami harap dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa penindakan tidak harus dengan razia,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News