Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah memberikan apresiasi dan mendukung penuh, pemerintah desa sudah mulai menerapkan sistem transaksi nontunai di setiap pembayaran.
Penggunaan transaksi nontunai itu, akan membuat sistem pembayaran di tingkat desa lebih transparan dan akuntabel serta menghindari adanya peredaran uang palsu (upal).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Junanto Herdiawan mengatakan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Junanto menjelaskan, pemanfaatan transaksi nontunai itu akan mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif dan efisien serta akuntabel.
Selain itu, pengelolaan keuangan secara nontunai juga akan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
“Transaksi nontunai ini dapat membantu mendorong ekonomi. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas, kedua bagaimana mempermudah, karena transaksi nontunai itu mempermudah, aman dan andal ini yang paling kita dorong. Yang tidak kalah penting lagi bagian mendorong mengurangi adanya peredaran uang palsu,” kata Junanto.
Lebih lanjut Junanto menjelaskan, transaksi Digital atau nontunai adalah bagian dari masa depan ekonomi Indonesia.
Diketahui belum lama ini Pemprov Jateng meluncurkan sistem transaksi nontunai di pemerintah desa bekerja sama dengan Bank Jateng.
Sebagai pilot project penerapan sistem transaksi nontunai, dilakukan di Desa Gondang di Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Sekda Jateng Sumarno menyatakan, penerapan transaksi pembayaran nontunai terhadap pengelolaan keuangan dan sumber pendapatan serta kekayaan desa diberlakukan menyusul kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan transaksi pembayaran nontunai dalam pengelolaan keuangan desa terwujud pada 2024 mendatang.
“Dengan transaksi nontunai, semua pembayaran langsung dikirim ke rekening penerima pembayaran,” ucap Sumarno.
Menurut Sumarno, dengan transaksi pembayaran nontunai tersebut maka pihak yang berniat melakukan kecurangan akan susah karena tercatat dan harus masuk ke rekening penerima. (Bud)