Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng (DJP) Jawa Tengah I menyebutkan dari program amnesti pajak tahap pertama pada 1 Juli sampai 30 September 2016 mampu menjaring 163 wajib pajak (WP) baru.
“WP baru ada 163, setoranya mencapai Rp7,5 miliar. Ini momentum yang baik, dan memang tujuan amnesti pajak itu untuk memperluas basis pajak dalam pengertian ada WP baru,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, Rabu (21/9).
Menurut Nurmawan, dengan adanya WP baru yang terjaring sudah memberi sinyal positif bila program amnesti pajak memang sudah ditunggu masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong kepada WP untuk mengikuti program Amnesti Pajak karena menjadi momentum terbaik untuk mengungkap hartanya.
Seperti pada program amnesty pajak tahap pertama yang akan berakhir 30 September 2016, WP hanya membayar denda tebusan sebesar dua persen. (Budi A/Diaz A/Heri CS)