Semarang, Idola 92,6 FM – Dua orang pria harus berurusan dengan aparat Polrestabes Semarang, karena diduga melakukan pengrusakan kelestarian alam di Waduk Jatibarang.
Keduanya diduga sebagai otak dari pelaku pembalakan liar, dengan penebangan pohon sengon tanpa izin.
Kedua tersangka diketahui bernama Muhammad Zainal Asiqin dan Iskandar.
Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan keduanya terkait kasus pembalakan liar, di sabuk hijau atau green belt Waduk Jatibarang. Hal itu dikatakan saat gelar perkara di Mapolrestabes, kemarin.
Menurut Wiwit, pembalakan liar terjadi pada periode 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Modusnya, tersangka Zainal merupakan orang yang meyakinkan penebang pohon bahwa telah ada izin untuk melakukan penebangan pohon dan Iskandar adalah warga setempat untuk menandai pohon-pohon yang akan ditebang.
Wiwit menjelaskan, pohon sengon yang ditebang di sisi timur dan sisi barat Waduk Jatibarang sebanyak 512 pohon.
“Zainal Asiqin meyakinkan petugas lapangan Bendungan Jatibarang dan para pekerja, untuk melakukan pemotongan pada tanggal 22 Desember 2022. Tersangka Zainal menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang akan dilakukan penebangan,” kata Wiwit.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, tindakan penebangan pohon sengon di sekitar Waduk Jatibarang itu belum ada izin dari BBWS Pemali-Juana sebagai pengelola waduk.
Keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
“Kita masih mengejar satu pelaku atas nama Adel alias Karmo yang memberi uang Rp150 juta kepada Zainal untuk pengurusan izin penebangan pohon di sana,” tandasnya. (Bud)