Dua Wilayah di Jateng Ini Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba

Barang bukti narkoba
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua orang tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah menyebut, ada dua wilayah yang menjadi target dalam pemberantasan peredaran narkoba di provinsi ini.

Kedua daerah itu adalah wilayah Eks Karesidenan Surakarta dan Eks Karesidenan Semarang, yang menjadi daerah zona merah peredaran narkoba.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pihaknya pada tahun ini, mempunyai target dalam hal pengungkapan kasus narkoba sebanyak 135 kasus selama setahun. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Senin (17/7).

Lutfi menjelaskan, terhitung sampai 14 Juli 2023 kemarin Direktorat Resnarkoba Polda Jateng sudah mengungkap 246 kasus tindak pidana peredaran narkoba yang melebihi dari target ditetapkan.

Sedangkan untuk tersangka kasus peredaran narkoba yang ditangkap sebanyak 307 orang.

Menurut Lutfi, pihaknya juga menyita sabu seberat hampir 2,2 ons dan mampu menyelamatkan kurang lebih sekitar 11 ribu jiwa apabila narkoba tersebut beredar di tengah masyarakat.

Sedangkan Ganja yang diamankan seberat hampir 700 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 51,39 gram serta ekstasi sebanyak 3.256,5 butir

“Yang kita tangkap dan kita ungkap ini kategorinya kurir ke atas, bukan pengguna atau pecandu maupun penyalahgunaan. Kalau pecandu atau penyalahgunaan, tentu proses acaranya berbeda dan hasilnya adalah direhab,” kata Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, pada pertengahan Juli 2023 ini pihaknya kembali menangkap dua orang tersangka berperan sebagai kurir narkoba di wilayah Kota Surakarta.

Sedangkan di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan di Solo itu di antaranya 67 gram sabu. Kalau di Sukoharjo kita amankan barang bukti 165,02 gram sabu, dan 40 paket pil ekstasi masing-masing berisi 100 butir,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News