Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang menyebut, konser JKT48 Summer Tour yang digelar di Mal Tentrem pada 11 Juli 2023 itu belum mendapatkan izin dari aparat kepolisian.
Bahkan, panitia acara disebut mengajukan izin mepet dari pelaksanaan kegiatan konser.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono mengatakan kegiatan JKT48 di Kota Semarang, sebenarnya belum mendapat izin dari aparat kepolisian. Hal itu dikatakan saat ditemui di acara bersih Pantai Tirang, Kamis (13/7).
Menurut Lafri, pihaknya di wilayah Polrestabes Semarang bersifat memberikan rekomendasi dan izin kegiatan harusnya dikeluarkan Polda Jawa Tengah.
Lafri menjelaskan, untuk kedatangan artis nasional itu yang berhak mengeluarkan izin kegiatan adalah polda.
Sementara panitia acara, mengajukan izin kegiatan mepet pada waktu pelaksanaannya.
“Yang bersangkutan (panitia) mengajukan, tapi tenggang waktunya mepet. Jadi saat konser belum ada izinnya. Kalau ada pengajuan, dari kita (polisi) paling tidak ada pengecekan tapi belum sempat dilakukan. Pengajuan itu idealnya paling tidak 3-5 hari sebelum kegiatan, dan kalau artis nasional yang keluarkan izin itu polda,” kata Lafri.
Lafri lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya baru memeriksa tiga orang saksi.
Saksi yang diperiksa itu berasal dari panitia kegiatan, dan saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.
Diketahui, JKT48 menggelar Summer Tour di Mall Tentrem Semarang pada 11 Juli 2023.
Seorang penonton yang diketahui bernama Ahmad Arsyad Disky, meninggal dunia ketika sedang menonton mini live performance JKT48.
Saat di tengah konser JKT48, Ahmad Arsyad Disky sempat pingsan dan meminta pertolongan dengan menggerakkan tangannya.
Petugas keamanan segera menghampiri, dan langsung membawa ke Rumah Sakit Telogorejo. (Bud)