52 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu Jateng, Apa Saja Ya..?

Rofiudin
Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah telah menangani sebanyak 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu, sepanjang tahapan Pemilu 2024.

Dari 52 dugaan pelanggaran pemilu itu, ada 16 yang terbukti sebagai pelanggaran dan sisanya bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini. Hal itu dikatakan saat dihubungi, kemarin.

Rofi menjelaskan, data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukan bahwa ke-16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran administrasi dan 10 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta empat pelanggaran hukum lainnya.

Pelanggaran administratif adalah kasus adanya pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai, dan kasus pantarlih lainnya tidak menempelkan stiker serta tidak memberikan tanda terima coklit.

Menurut Rofi, 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan Pemilu.

Kemudian penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas, KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serta penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, dan ASN berfoto bersama serta menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif. Ada juga kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, terkait dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti itu disebabkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran.

Apabila tak memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu Jawa Tengah akan terus mengawasi Pemilu 2024. Semua tahapan akan diawasi bersama seluruh jajaran pengawas pemilu. Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News