Semarang, Idola 92,6 FM – Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan aturan perjalanan terbaru, berkaitan dengan peralihan masa transisi dari pandemi ke endemi.
Hal itu ditetapkan pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang, dengan menggunakan transportasi udara.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan aturan terbaru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, Selasa (13/6).
Hardi menjelaskan, aturan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan tersebut berlaku efektif pada 9 Juni 2023.
“Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 16 tahun 2023 berlaku efektif mulai tanggal 9 Juni 2023. Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat, dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan,” kata Hardi.
Lebih lanjut Hardi menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan, bahwa pelaku perjalanan orang dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti sejumlah ketentuan.
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
“Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” pungkasnya. (Bud)