Warga Pekalongan Bisa Lapor SPT Lewat e-filling di Pojok Pajak

Mahartono
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono saat menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Pekalongan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat membayar atau melaporkan kewajiban perpajakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membuka Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pekalongan, Jumat (9/6).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan pembukaan Pojok Pajak di MPP Kabupaten Pekalongan bertujuan, untuk memermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Mahartono menjelaskan, layanan yang diberikan di Pojok Pajak MPP Kabupaten Pekalongan meliputi aktivasi EFIN dan pembuatan kode billing serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Selain itu juga ada layanan konsultasi perpajakan terbatas, asistensi layanan mandiri berupa pendaftaran NPWP melalui e-Registrasi dan pelaporan SPT melalui e-filing.

Menurutnya, untuk mendapatkan layanan itu wajib pajak akan dibantu pegawai KPP Pratama Pekalongan yang bertugas memberikan pelayanan di Pojok Pajak MPP Kabupaten Pekalongan.

“Dengan adanya Pojok Pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini, wajib pajak lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan. Daripada harus datang jauh ke kantor di Kota Pekalongan, cukup ke MPP Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan perpajakan,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, Pojok Pajak di MPP Kabupaten Pekalongan menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jateng I dengan Pemkab Pekalongan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pojok Pajak diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pekalongan, dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, pembukaan Pojok Pajak di MPP Kabupaten Pekalongan akan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tujuan kita adalah bersama-sama membuat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan berfungsi dan berjalan dengan baik, sehingga dapat dirasakan oleh semua masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya,” ucap Fadia. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaTren Perhiasan Emas Makin Kemilau di Tengah Situasi Global
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Terima 26 Laporan Kasus TPPO Selama Sepekan