Menyorot Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dari Semula 4 tahun Menjadi 5 tahun

Adakah Urgensinya?

KPK
photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Hal itu pun menuai reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari kalangan DPR. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani tak sepakat dengan usul perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Arsul bahkan menilai mestinya masa jabatan pimpinan KPK malah dikurangi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Photo/Istimewa

Arsul mengingatkan, makin lama masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

Tapi, seberapa urgen usulan perpanjangan pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun ke 5 tahun?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zaenur Rohman. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News