ASITA Jateng Keberatan Soal Kenaikan Tarif Tiket Masuk Candi Borobudur

Alex Gunarto
Alex Gunarto, Ketua DPD ASITA Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – DPD ASITA Jawa Tengah menyatakan keberatan, dengan kenaikan tarif tiket masuk ke Candi Borobudur yang diberlakukan pemerintah mulai Mei 2023.

Pemberlakuan tarif tiket yang baru itu, dikhawatirkan akan membuat wisatawan mengurungkan niat berkunjung ke Candi Borobudur.

Ketua DPD ASITA Jateng Alex Gunarto mengatakan kenaikan tarif tiket masuk ke Candi Borobudur itu, akan berdampak pada merosotnya paket perjalanan wisata. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, baru-baru ini.

Alex menjelaskan, pada tahun kemarin saat santer diberitakan adanya pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur sebanyak 1.200 orang per hari saja juga sempat mengalami penurunan.

Hal itu membuat para pelaku agen perjalanan wisata, harus menghitung ulang paket wisata sebelum ditawarkan ke masyarakat atau calon konsumen.

Menurut Alex, jika pemerintah melakukan konservasi terhadap Candi Borobudur untuk dijaga dan dirawat kelestariannya akan didukung para pelaku agen perjalanan wisata.

Namun, jika dilakukan kenaikan tarif tiket masuk ke Candi Borobudur hal itu akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan.

“Ya sementara kalau dari sisi kunjungan, Borobudur relatif lebih meningkat dari hari ke hari. Ini akan ada simulasi gimana cara menentukan SOP naik ke stupa Candi Borobudur. Masalah biaya juga masih dikaji,” kata Alex.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan terkait tarif masuk obyek wisata Candi Borobudur.

Rincian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wisatawan domestik yang ingin masuk ke kawasan Candi Borobudur wajib membeli tiket yang dibanderol harga Rp4 ribu hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk dan berlaku mulai Mei 2023.

Berbeda dengan wisatawan domestik, wisatawan asing dikenakan tarif yang lebih mahal hingga 200 kali dari tarif sebelumnya.

Menurut PMK Nomor 42 Tahun 2023, semua tarif yang ditetapkan sudah memertimbangkan sejumlah aspek terkait mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan hingga tarif kompetitor. (Bud)

Ikuti Kami di Google News