Menakar Diperbolehkannya Terpidana Percobaan Mengajukan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah

Semarang, Idola 92.6 FM – Semangat menggelora memerangi korupsi sejak 1998 kini mulai kedodoran Lambat tetapi pasti bangsa ini sepertinya mulai lelah memerangi korupsi. Merujuk pada Tajuk Rencana Kompas yang berjudul “Kemenangan Lobi Koruptor” kemarin, elite bangsa kian permisif terhadap korupsi. Berdasarkan data, rata-rata vonis pengadilan korupsi kian ringan. Tahun 2016. Rata-rata vonis korupsi paling lama 2 tahun 1 bulan. Tahun 2013, rata-rata vonis korupsi 2 tahun 11 bulan.

Pelemahan melawan korupsi muncul ketika pemerintah dan DPR menyetujui dibolehkannya terpidana percobaan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 99/ tahun 2012 yang merupakan keputusan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperketat pemberian remisi untuk koruptor mulai dilonggarkan. Tren pelemahan gerakan anti korupsi disayangkan. Presiden Joko Widodo punya modal besar memberantas korupsi di negeri ini. Kejujuran dan ketulusan berbuat merupakan modal Presiden untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Sayangnya, para pembantu Presiden kadang punya pandangan berbeda soal pemberantasan korupsi di negeri ini.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum tidak ingin mempersoalkan potensi gugatan terhadap peraturan KPU (PKPU) menjelang Pilkada 2017. KPU siap digugat terkait aturan terpidana bisa ikut dalam Pilkada. Menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, masyarakat memang berhak memperkarakan peraturan yang dibentuk lembaga negara ke badan peradilan. Juri mengatakan gugatan terhadap PKPU dapat diajukan masyarakat melalui Mahkamah Agung. Salah satu PKPU yang rawan digugat adalah peraturan tentang pencalonan memperbolehkan terpidana kasus ringan dan politik menjadi calon kepala daerah.

Lantas, diperbolehkannya terpidana percobaan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, benarkah ini menjadi tanda bahaya akan kemenangan lobi koruptor? Apa implikasi dari putusan DPR ini bagi konsolidasi demokrasi kita? Selain itu, upaya apa yang bisa dilakukan KPU dalam memperketat persyaratan bagi terpidana percobaan yang boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah?

Guna memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah Radio Idola 92.6 FM mengajak berbincang dengan: Idha Budiati, Komisioner KPU Pusat dan Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Lukman Edi (Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PKB). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News