Semarang, Idola 92.6 FM – Korupsi lagi, korupsi lagi, untuk kesekian kali KPK telah menangkap tangan para kepala daerah yang korup. Terkini, Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Muhammad Adil beserta jajarannya. Korupsi yang dilakukan ini disebut-sebut oleh sebagian kalangan, sebagai ‘korupsi berjamaah’.
Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 28 orang yang terlibat rasuah dan diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di empat lokasi, yakni: Kabupaten Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis 6 April 2023.
Bupati Muhammad Adil melakukan korupsi karena diduga untuk modal ambisi politiknya maju dalam Pilgub Riau tahun 2024. Dia diduga mengumpulkan setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah atau SKPD untuk kepentingan maju Pilgub 2024.
Untuk itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera mengusulkan agar ongkos pencalonan dalam Pilkada ditanggung oleh negara. Negara juga harus memastikan transparansi dalam mengelola pemerintah daerah.
Berbagai dalih sudah disampaikan bahwa politik biaya tinggi disebut menjadi penyebabnya. Lalu, apa solusinya? Kalau nantinya semua biaya ditanggung negara, akankah korupsi akan hilang dengan sendirinya? Kalau tidak, bukankah malah akan semakin memboroskan keuangan negara?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI dan Ketua DPP PKS), Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/ Tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi), dan Yassar Aulia (Aktivis ICW). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: