Polda Jateng Buka Posko Orang Hilang Terkait Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah membuka posko orang hilang, terkait kasus dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara.

Tidak hanya di Polda Jateng saja, posko pengaduan orang hilang juga dibuka di Polres Banjarnegara.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dibukanya posko pengaduan orang hilang itu, dalam upaya melacak identitas para korban dukun pengganda uang Slamet Tohari. Hal itu dikatakan di Mapolda, kemarin.

Kapolda menjelaskan, posko pengaduan orang hilang dibuka untuk memercepat identifikasi korban dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa.

Posko tersebut dibuka, ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dan ada kaitannya dengan kasus pembunuhan dukun pengganda uang.

Menurutnya, dari 12 korban yang ditemukan itu baru satu korban berhasil diidentifikasi.

Korban atas nama Paryanto, warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

“Nanti kita buat posko terkait dengan pengaduan masyarakat, terutama data antem mortem bagi masyarakat yang hilang. Dari penyidik nanti proaktif untuk mencari data informasi apa yang disampaikan tersangka untuk identifikasi para korban,” kata kapolda.

Terpisah Kapolres Banjarnegara AkBP Hendri Yulianto menambahkan, dengan adanya posko pengaduan orang hilang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan keluarga dan berhubungan dengan tersangka.

Sebab, dari hasil keterangan tersangka masih berubah-ubah.

Menurutnya, Polres Banjarnegara juga membuka layanan aduan hotline di nomor 082326444 401 yang bisa digunakan sebagai contact center.

“Semalam kita mendapatkan laporan dari warga Lampung yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Setelah kita crosscek dengan tersangka, bahwa dua jasad itu benar Irsyad bersama istrinya,” ucap Hendri.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, meski dua korban lagi sudah diakui tersangka sebagai korbannya namun masih tetap harus dilakukan uji forensik dengan keluarga korban. (Bud)

Ikuti Kami di Google News