Semarang, Idola 92.6 FM – Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) baru-baru ini menerbitkan Laporan Sintesis atas Laporan Penilaian Keenam. Laporan tersebut memperingatkan bahwa pemanasan global di abad ini telah mencapai 1,1 derajat celcius dan akan melampaui batas 1,5 derajat celcius jika tidak ada penurunan drastis pada emisi gas rumah kaca (GRK). Bagi banyak negara, perubahan iklim telah terlihat dan seringkali melanda masyarakat yang paling rentan.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin khawatir dengan dampak perubahan iklim. Akan tetapi, penyebaran pengetahuan tentang lingkungan dan perubahan iklim yang tidak merata telah menghambat beberapa upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Laporan IPCC baru-baru ini memperjelas bahwa kita memerlukan tindakan segera dan nyata untuk melakukan perubahan apapun dalam mengurangi krisis iklim. Salah satu caranya adalah memperkuat regulasi yang akan mendorong terobosan-terobosan yang signifikan.” ujar Riki Frindos, Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI dalam siaran persnya kepada radio Idola Semarang, Selasa (04/04).
Untuk itu, kegiatan diseminasi pengetahuan perlu dilaksanakan dengan baik untuk melengkapi kerangka peraturan perubahan iklim yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia seperti target Nationally Determined Contribution (NDC) yang diperbarui dan net zero emission untuk tahun 2045 yang dihasilkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Penelitian dari Yale Program on Climate Change Communication menunjukkan bahwa dua pertiga dari 1.178 responden Indonesia mengaku hanya tahu sedikit atau belum pernah mendengar tentang perubahan iklim.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemangku kepentingan utama seperti korporasi, yayasan dan filantropi di Indonesia memiliki pemahaman yang mendalam tentang risiko terkait iklim atau tidak. Menjadi pioner dalam aksi iklim bukanlah tugas yang mudah. Hal ini membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang pandangan masyarakat dan keselarasan iklim dengan kehidupan sehari-hari mereka.