Ribuan Obat Tradisional Dimusnahkan Balai Besar POM di Semarang

Balai Besar POM Semarang
Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Lithin (kiri) bersama perwakilan instansi terkait menunjukkan barang bukti berupa obat tradisional yang akan dimusnahkan.

Semarang, Idola 92,6 FM – Balai Besar POM di Semarang memusnahkan ribuan obat tradisional, yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Ribuan obat tradisional itu disitia dari tiga daerah di Jawa Tengah, dan merupakan hasil penindakan pada triwulan pertama 2023.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Lithin mengatakan obat tradisional yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan pada triwulan pertama 2023 dari Kabupaten Magelang, Klaten dan Sukoharjo. Hal itu dikatakan di sela simbolis pemusnahan obat tradisional di kantornya, kemarin.

Sandra menjelaskan, obat tradisional yang dimusnahkan ada 5.676 botol dari 114 item dengan nilai ekonomis mencapai Rp675 juta.

Rerata obat tradisional yang dimusnahkan adalah obat pegal linu, rematik dan obat kuat khusus lelaki.

Kebanyakan, obat tradisional yang dimusnahkan berupa minuman cair dan serbuk.

Menurutnya, obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia tiga hingga empat kali lipat dari dosis dokter.

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, dapat mengganggu kesehatan jika dikonsumsi terus menerus.

“Semua produk yang dimusnahkan ini adalah obat tradisional. Obat tradisional bukan hanya karena legalitasnya ditarik atau izin edar ditarik, tetapi karena masih mengandung bahan kimia obat. Ini tentu dengan kandungan bahan kimia obat sangat membahayakan masyarakat kita,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra menjelaskan, produsen jamu tradisional saat ini lebih memilih mengemas produknya dalam bentuk sachet ketimbang botolan.

Hal ini untuk memermudah proses distribusi.

“Kepada tiga tersangka yang kami tangkap dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka teramcam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News