Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik dan memicu polemik di Mahkamah Konstitusi (MK), rasa penasaran publik perihal berubahnya substansi amar putusan MK terkait pencopotan sepihak mantan hakim konstitusi Aswanto akhirnya terjawab.
Majelis Kehormatan MK baru-baru ini menyatakan, Guntur terbukti bersalah mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Hal itu membuat Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi teguran tertulis bagi Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Menurut sejumlah kalangan, pemberian sanksi terhadap Guntur dari Majelis Kehormatan MK yang diketuai oleh I Dewa Gede Palguna memperlihatkan telah terjadi pelanggaran integritas yang dilakukan seorang Hakim MK.
Lantas, ketika hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah substansi amar putusan MK: bagaimana menangkal kasus yang sama, agar tidak kembali terulang di kemudian hari? Apakah masih ada celah (loop hole) dalam sistem yang bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, nanti kami akan berdiskusi dengan narasumber, yakni: Pengamat Hukum Tata Negara/Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: