Tiga Oknum Perwira Polda Dijatuhi Hukuman Demosi Akibat Jadi Calo

Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyebutkan, tiga oknum perwira yang menjadi calo penerimaan bintara tahun 2022/2023 telah mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dari hasil sidang kode etik di Mabes Polri.

Sedangkan untuk hukuman pidana, akan ditangani Propam Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kasus percaloan penerimaan bintara Polri 2022/2023 yang melibatkan tiga oknum perwira dan dua orang bintara telah ditangani Paminal Mabes Polri. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Kamis (9/3).

Iqbal menjelaskan, sidang kode etik dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap dua orang oknum perwira menengah dan satu perwira pertama menjatuhi hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun.

Sedangkan terhadap dua bintara juga diberikan hukuman administrasi berupa penempatan khusus (patsus) masing-masing 21 hari dan 30 hari.

Menurutnya, untuk seorang dokter pembina diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan seorang ASN pengatur tingkat satu dijatuhkan hukuman administrasi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 12 persen selama 12 bulan.

“Terhadap barang bukti yang dilakukan OTT dikembalikan kepada yang berhak. Itu dilakukan Paminal Mabes Polri, dan dilakukan berita acara. Jadi uang hasil OTT dikembalikan kepada yang berhak,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, uang hasil OTT yang diamankan dari kelima oknum anggota Polda Jateng itu nilainya bervariasi.

Nilai uang yang disita ada Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Lima oknum ini bekerja sendiri-sendiri tidak saling bekerja sama,” jelasnya.

Sebelumnya ada lima oknum polisi yang tertangkap tangan, sebagai calo penerimaan anggota bintara Polri 2022/2023.

Kelima oknum polisi itu mulai dari yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News