Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus tindak pidana menyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang terjadi di wilayah Kabupaten Sragen dan Kebumen.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sragen, uniknya ada peran dari pemilik SPBU yag terlibat.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan untuk kasus di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Ketiganya merupakan pemilik SPBU dan penyandang dana serta pelaksana lapangan. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Kamis (2/3).
Dwi menjelaskan, modusnya dengan membeli BBM jenis Solar bersubsidi dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi. Menurutnya, atas kasus yang terjadi di wilayah Sragen dan Kebumen itu ada potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.
“Berdasar hasil keterangan dan fakta-fakta yang didapat di lapangan kami memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang melibatkan SPBU-nya. Modusnya telah terjadi antara kesepakatan dengan pemilik SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi yang ada di SPBU tersebut dan diserahkan kepada pembeli tanpa aplikasi atau perizinan segala macam,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, turut diamankan barang bukti sebuah mobil jenis pikap dan sebuah truk di TKP Sragen. Selain itu juga dua unit mesin pompa berikut selang dan BBM jenis Solar sebanyak enam ribu liter.
Sedangkan di wilayah Kebumen diamankan sebuah truk dengan muatan 619 liter Solar subsidi, dan uang tunai Rp2,9 juta.
“Kami juga sita barang bukti lain berupa rekening koran yang merupakan bukti pengiriman uang transaksi dari pembeli ke pemilik SPBU,” pungkasnya. (Bud)