Semarang, Idola 92,6 FM – Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp565 juta kepada terdakwa AF selaku Direktur PT AIJ.
Vonis pidana dijatuhkan majelis hakim, dalam persidangan yang digelar belum lama ini.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Blora Darwadi mengatakan terdakwa dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana pajak pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Terdakwa dianggap tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Darwadi menjelaskan, terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp282.920.791.
“Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan kami yang menuntut pidana penjara selama dua tahun penjara. Namun kami tidak akan mengajukan banding, karena putusan majelis hakim tidak kurang dari dua per tiga dari tuntutan penuntut umum,” kata Darwadi.
Lebih lanjut Darwadi menjelaskan, dalam putusan tersebut disebutkan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa.
Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.