Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menindak sebuah toko di Pasar Weleri Kabupaten Kendal, karena diduga menjual MinyakKita di atas harga eceran tertinggi (HET), kemarin.
Bahkan, toko sembako berinisial TJ itu juga diduga menahan stok MinyakKita.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan penegakan hukum terhadap Toko Sembako TJ di Pasar Weleri 1 di Kelurahan Penyangkringan Kecamatan Weleri, karena kedapatan memermainkan stok minyak goreng merk MinyakKita.
Toko tersebut juga menahan stok minyak goreng, lalu dijual secara bertahap beberapa hari dengan harga melebihi HET.
Dwi menjelaskan, modus yang dilakukan toko tersebut menahan stok dengan cara menjual MinyakKita secara tidak langsung dan penjualannya dibatasi setiap hari.
Menurutnya, HET yang ditetapkan pemerintah untuk MinyakKita adalah Rp14 ribu per liter tetapi toko tersebut menjual dengan harga Rp15.400 per liter.
“Berdasarkan Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Produk Minyak Goreng Rakyat bahwa HET dari minyak goreng merk MinyakKita sebesar Rp14 ribu per liter tapi dijual Rp15.400 per liter,” kata Dwi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan pemilik toko itu membuat warga di sekitar Weleri kesulitan mendapatkan MinyakKita.
Menurut Iqbal, pelanggaran terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini kita sering mendengar dalam pemberitaan langkanya MinyakKita di wilayah Jawa Tengah maupun wilayah yang lain,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, di Toko Sembako TJ itu polisi menemukan 19.548 liter MinyakKita atau 17,5 ton belum diedarkan ke masyarakat.
Tercatat, toko tersebut telah menjual sekira 13.752 liter MinyakKita dengan harga Rp15.400 per liter. (Bud)