Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah memicu polemik berkepanjangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti dugaan perubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Hal itu setelah Ketua MK, Anwar Usman mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
Terdapat tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK yang bakal mengusut soal dugaan perubahan naskah putusan sehingga berbeda dengan yang dibacakan dalam sidang. Komposisi Majelis Kehormatan MK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Lewat Rapat Permusyawarahan, Enny Nurbaningsih selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi ditunjuk untuk masuk keanggotaan Majelis Kehormatan MK. Sementara, tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Kemudian, mewakili akademisi MK menunjuk Profesor Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai, perubahan substansi putusan memengaruhi legalitas pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR. Perubahan substansi putusan perkara terkait uji materi UU MK mempengaruhi legalitas atau keabsahan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR.
Lalu, setelah sekian waktu memicu polemik, dapatkah pembentukan Majelis Kehormatan MK mampu mengusut tuntas perubahan putusan terkait hakim Aswanto? Dapatkah Langkah ini menjawab polemik soal pemberhentian Hakim Aswanto di MK?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara/Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: