Ratusan Guru Besar Menjadi “Sahabat Pengadilan” bagi Bharada Eliezer: Di Mana Posisi Strategisnya?

Law
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebanyak 122 cendekiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen dari universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia baru-baru ini menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E. Hal itu mereka sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 Februari 2023.

Salah satu pertimbangan para akademisi itu mau mendukung keadilan bagi Bharada E karena ia merupakan seorang Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembelaan ini berangkat dari keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut Eliezer 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, Bharada E mendapatkan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena bersedia membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Maka, kalau pembelaan ratusan Guru Besar terhadap terdakwa Richard Eliezer: selain demi keadilan juga disebut sebagai “Momentum Emas” untuk mereformasi Peradilan Hukum, benarkah? Di mana point krusialnya? Dan di mana posisi strategisnya, sehingga dapat menjadi entry point bagi upaya reformasi keadilan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto/salah satu Guru Besar yang tergabung dalam Aliansi Sahabat Pengadilan bagi Eliezer) dan Muhammad Fatahillah Akbar (Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News