Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah menemukan pelanggaran, adanya dugaan tidak dibayarkannya upah lembur buruh PT Sai Apparel Grobogan.
Diduga, perusahaan tidak membayar upah lembur buruh sejak Oktober 2022 kemarin.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan pihaknya sudah memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.
Mumpuniati menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.
Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022.
Menurut, hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekira tiga ribu karyawan.
“Memang ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan pihak perusahaan sudah bersedia untuk membayar upah karyawan yang memang belum dibayarkan. Kami sudah perintahkan untuk membayar dan perusahaan bersedia membayar dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin,” kata Mumpuniati.
Lebih lanjut Mumpuniati menjelaskan, sesuai Perppu Nomor 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
“Buruh bisa melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng,” pungkasnya. (Bud)