Semarang, Idola 92,6 FM – KPK tidak hanya melakukan supervisi ke tingkat provinsi saja, tapi juga akan memonitoring hingga ke desa.
Salah satunya adalah desa antikorupsi, yang dibentuk KPK maupun pemerintah daerah setempat.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan saat ini ada 11 provinsi di Indonesia, yang membentuk desa antikorupsi dan salah satunya adalah Jawa Tengah. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Jateng, belum lama ini.
Wawan menjelaskan, meskipun KPK hanya melakukan supervisi sampai di tingkat provinsi saja namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat desa.
Yakni terkait perkembangan dari desa antikorupsi yang suda dibentuk.
Menurut Wawan, pada tahun ini dicanangkan akan ada 23 provinsi membentuk desa antikorupsi.
Harapannya, satu provinsi memiliki satu desa antikorupsi percontohan.
“Berikutnya adalah tugas dari provinsi dan kabupaten/kota untuk mereplikasi dari desa-desa percontohan yang ada. Tapi harus ikut aturan-aturan yang ada jangan sampai ada diskresi dan lain-lain tidak boleh,” kata Wawan.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, pemprov maupun pemkab/pemkot yang membentuk desa antikorupsi juga diharapkan tetap mengedepankan komitmen dan kelayakan.
Bukan hanya sekadar mengejar jumlah desa antikorupsi yang sudah dibentuk, melainkan kualitas dari desa tersebut dalam berkomitmen memberantas praktik korupsi.
Diketahui Pemprov Jateng telah membentuk 29 Desa Antikorupsi, yang tersebar di 29 kabupaten/kota.
Bahkan, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang meraih predikat terbaik sebagai Desa Antikorupsi tingkat nasional.
Desa-desa antikorupsi yang dibentuk Pemprov Jateng itu, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan sistem transparansi anggaran dan kemudahan pelayanan pada masyarakat serta penyesuaian digitalisasi. (Bud)