Presiden Jokowi Minta Pemda Membuat “Dana Abadi”

Apakah Problem Penyerapan Anggaran Daerah Jadi Terselesaikan?

Dana Abadi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Problem penyerapan anggaran daerah dan besarnya dana Pemda yang justru diparkir serta mengendap di bank selalu menjadi persoalan yang berulang setiap tahun. Presiden Joko Widodo mengungkapkan, hingga akhir 2022, sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa dari APBD tahun berjalan, mencapai Rp123 triliun yang mengendap di bank.

Atas persoalan ini, Presiden Jokowi mengajak pemerintah daerah membentuk Dana Abadi Daerah, dengan menyisihkan anggaran daerah untuk diinvestasikan di dana abadi tersebut. Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (17/01) lalu.

Kewenangan pemerintah daerah membentuk Dana Abadi daerah diatur pada Pasal 164 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah tetapi harus mempertimbangkan kapasitas fiscal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Lalu, bagaimana menghubungkan antara keberadaan Dana Abadi dengan masalah serapan anggaran daerah? Apakah dengan adanya Dana Abadi, maka problem penyerapan anggaran jadi terselesaikan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi bersama narasumber: Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim; dan Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News