Semarang, Idola 92.6 FM – Kita memahami bahwa cara kerja penanganan kasus korupsi tak hanya berupa operasi tangkap tangan (OTT). Selain penindakan, juga ada pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Ketiganya bekerja secara simultan.
Namun, baru-baru ini, muncul masukan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengusulkan agar KPK tak perlu lagi melakukan OTT melainkan mendorong agar meningkatkan penerapan digitalisasi.
Padahal, kita memahami, sebaik apapun sistemnya jika mentalitas atau kulturnya korup, maka korupsi akan tetap tumbuh subur, dan akan terus terjadi.
Maka, pemberantasan korupsi tanpa penindakan atau OTT, mungkinkah? Dapatkah sistem digitalisasi yang ditawarkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, efektif untuk mengantisipasi terjadinya perilaku korup? Mana yang sejatinya merupakan akar masalah: Apakah sistem yang lemah yang memicu korupsi, atau pelaku korup lah yang selama ini selalu mencari-cari celah?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman Purwokerto/tergabung juga dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi), Satria Unggul Wicaksana Prakasa,SH,MH (Peneliti/Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Muhammadiyah Surabaya) dan Dr Zainal Arifin Mochtar (Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta/Aktivis Antikorupsi). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: