14 Ribuan Aduan Soal Perbankan Bandel Diterima OJK Sepanjang 2022

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Sepanjang 2022 kemarin, OJK menerima 14.764 aduan terkait sektor perbankan maupun industri keuangan non bank yang membandel dan dianggap merugikan masyarakat. OJK telah menindaklanjuti 14 ribuan laporan atau aduan tersebut dan diselesaikan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan 7.419 merupakan aduan di sektor perbankan, pengaduan sektor industri keuangan non bank ada 7.252 aduan dan layanan sektor pasar modal ada 93 aduan. Penyataan itu disampaikan secara virtual, kemarin.

Friderica menjelaskan, OJK telah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima dan 13.332 pengaduan di antaranya telah diselesaikan. Seluruh data pengaduan itu diterima OJK per 30 Desember 2022.

Menurutnya, sepanjang Januari hingga September 2022 kemarin OJK juga memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan dari pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.

“OJK terus berkomitmen melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka atau melalui media sosial. OJK telah menerima 315.783 layanan konsumen, termasuk 14.764 pengaduan dan 92 pengaduan berindikasi pelanggaran,” kata Friderica.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityawara menambahkan, pihaknya telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan.
Tindakan itu dilakukan terhadap seluruh pelaku industri pasar modal.

Menurut Mirza, OJK juga telah menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal.

“Pada sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 kami telah menyelesaikan 20 perkara yang terdiri 18 perkara perbankan dan dua perkara industri keuangan non bank,” ucap Mirza. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKonsumsi Avtur Naik 74 Persen Saat Libur Nataru
Artikel selanjutnyaJateng Alami Inflasi 0,47 Persen