Semarang, Idola 92,6 FM – Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan upaya importasi sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merk Getlitey, yang diduga merupakan barang palsu dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Razor atau pisau cukur merk Getlitey itu ditemukan petugas Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas pada 29 November 2022 kemarin
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa 350 karton pisau cukur merk Getlitey yang diduga melanggar HKI 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Pisau cukur yang diduga barang palsu itu, diimpor perusahaan dengan inisial MKA dari Tiongkok. Pernyataan itu dikatakan di kantornya, Kamis (15/12).
Anton menjelaskan, terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan pencegahan, dan memberikan notifikasi kepada right holder PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Atas dasar permohonan itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara dan ditindaklanjuti right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.
Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.
“Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri, terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, penindakan yang dilakukan juga membuktikan bahwa Indonesia memberi perhatian terhadap perlindungan HKI. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional, dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
“Sinergi dan kerja sama antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI. Termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat, khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai,” pungkasnya. (Bud)