Memahami Pro-kontra RUU Kesehatan

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Photo/ANTARA)

Semarang, Idola 92.6 FM – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menuai pro dan kontra. Penolakan keras sejumlah organisasi profesi kesehatan menyingkap masalah serius dalam perumusan RUU Kesehatan.

Pada Senin (05/12) lalu, tercatat, lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar ‘Aksi Damai’ di Gedung DPR RI untuk memprotes RUU ini.

Mereka mengajukan tiga tuntutan dalam penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, yaitu: mendesak DPR RI agar RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, dan menolak pelemahan profesi kesehatan serta penghilangan peran-peran organisasi profesi.

Diketahui, RUU ini bertujuan mereformasi sejumlah isu kesehatan, mulai dari praktik kedokteran hingga jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

RUU Kesehatan
Ilustrasi/Istimewa

Di samping substansinya yang dipersoalkan, perumusan RUU dengan pendekatan omnibus law atau sapu jagat itu pun diprotes karena kurang melibatkan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

IDI menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan “memangkas” kekuasaannya dalam perizinan pendidikan dan praktik dokter. Salah satu pasalnya juga dinilai mempermudah dokter asing untuk buka praktek di Indonesia.

Setidaknya, ada 12 alasan mereka menolak RUU tersebut, misalnya: dinilai cacat prosedur, mengancam keselamatan rakyat, berpihak kepada investor, hingga mempermudah dokter asing masuk tanpa mengikuti uji kompetensi.

Lalu, memahami duduk perkara soal polemik RUU Kesehatan, apa sesungguhnya latar belakang dan tujuan RUU Kesehatan ini? Apa saja sebenarnya persoalan yang membuat sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan? Dan, bagaimana mestinya Pemerintah ataupun DPR merespons penolakan atas RUU dengan metode sapu jagat ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: dr Elang Sumambar (Ketua Bidang Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng) dan Dr Edy Wuryanto, M.Kep (Anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News