Semarang, Idola 92,6 FM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku keberatan, jika nantinya Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 naiknya sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 8,01 persen. UMK 2023 dengan kenaikan yang terlalu tinggi, dikhawatirkan akan mengganggu finansial dari pengusaha.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan penetapan UMK 2023 nantinya, bakalan mengalami kenaikan yang sama dengan UMP 2023. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Hotel Gumaya, Kamis (1/12).
Frans menjelaskan, UMK 2023 nantinya akan berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 dan hal itu dijadikan pedoman bagi kepala daerah di kabupaten/kota untuk menetapkan besaran upah buruh tahun depan. Sehingga, perkiraannya UMK 2023 akan mengalami kenaikan yang tidak jauh berbeda dengan kenaikan UMP 2023.
Menurut Frans, kenaikan upah tersebut diyakini para pengusaha di Jateng cukup berat.
“Kita dari Apindo secara tegas menolak. Ini kan akibat penerapan dari Permenaker Nomor 18. Ini peraturan keluar tiba-tiba saja di tanggal 16 November, padahal di tanggal 15 November Dewan Pengupahan Jawa Tengah sudah rapat dengan menerapkan PP Nomor 36 mengenai Pengupahan,” kata Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, penggunaan Permenaker Nomor 18 itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Biasanya, seorang menteri apabila akan mengeluarkan peraturan akan melakukan pembahasan dengan tripartrit.
“Ini tiba-tiba saja mengeluarkan, kenapa, kita tidak tahu. Ini merupakan satu preseden yang sangat tidak baik untuk investasi,” pungkasnya. (Bud)