Semarang, Idola 92.6 FM – Pinjaman online alias pinjol tidak hanya menjerat masyarakat umum yang masih minim literasi keuangan. Kalangan mahasiswa pun marak menjadi korban pinjol ini.
Terkini, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (Pinjol) yang totalnya hingga mencapai miliaran rupiah. Ratusan mahasiswa tersebut bahkan sampai disambangi oleh para penagih utang (debt collector) ke rumahnya. Besaran penagihan berkisar, antara Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.
Lilitan utang itu berawal dari ikut-ikutan bisnis penjualan online. Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Menyikapi kasus ini, pihak kampus melakukan beberapa langkah. Mulai dari membuka posko pengaduan bagi para mahasiswa yang menjadi korban, memilah-milah tipe kasus yang ada, mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini, dan IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Lantas, berkaca dari kasus ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online, apa yang musti dilakukan agar masyarakat lebih “melek” terhadap literasi keuangan? Dan, siapa pihak-pihak yang mesti dilibatkan dalam upaya meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal? Selain itu, apa pula yang mesti dilakukan untuk menghentikan maraknya kasus pinjol ilegal?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Pengamat Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: