Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo. Ada lima tersangka yang ditangkap, berikut barang bukti berupa upal siap edar dan alat pembuatnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan upal yang diproduksi di Sukoharjo itu, nyaris mirip dengan uang aslinya. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolres Sukorharjo, kemarin.
Kapolda menjelaskan, pembuatan dan peredaran upal ini ternyata tidak hanya dilakukan di Jateng saja tetapi juga di Jawa Timur dan Lampung. Untuk di wilayah Jateng terdapat empat lokasi, dan menangkap lima orang tersangka.
Menurut kapolda kelima orang tersangka itu masing-masing adalah SU warga Semarang, R warga Klaten, S dari Banyumas dan IM sebagai pemilik percetakan warga Karanganyar dan IS berasal dari Jakarta.
Lima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari desain upal, operator mesin cetak dan pengedar upal. Saat ini ada beberapa tersangka yang kabur, dalam dalam proses pengejaran.
“Motif yang paling utama adalah mencari keuntungan di tengah krisis, salah satunya karena kebutuhan pokok mengalami peningkatan. Oleh karena itu saya imbau kepada masyarakat yang menjumpai uang palsu, untuk mewaspadai dan laporkan ke polisi terdekat untuk kita tindak lanjuti,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, untuk di wilayah Jateng peredaran upal dilakukan di Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten serta Sukoharjo dan Temanggung. Modusnya, tersangka menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar dengan uang asli Rp300 ribu.
“Selain itu, modus lainnya dengan membelanjakan uang ke toko atau pasar,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar. (Bud)