Benarkah Kita Gagal dalam Membangun Mental Struktur Hukum di Indonesia?

Penegak Hukum Rusak
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Menkopolhukam Mahfud Md baru-baru ini menyentil soal gagalnya pembangunan mental legal structure atau reformasi penegakan hukum di Indonesia. Termasuk aturan di Polri hingga proses penangkapan narkoba.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara penutupan Forum Rektor Indonesia 2022 di Universitas Airlangga, Minggu lalu. Menurut Mahfud Md, substansi permasalahan di Indonesia sangat banyak. Tetapi yang penting untuk dibenahi adalah demokrasi dan hukum. Terutama, menyangkut demokrasi dan penegakan hukum.

Harus diakui, sejak era reformasi, demokrasi kita sudah maju besar. Lembaga-lembaga hukum kita juga sudah mulai bagus tetapi masih ada kekurangan di sana-sini.

Dalam paparannya kepada para rektor di Indonesia, Mahfud juga menyinggung tentang aturan yang ada di tubuh Polri sendiri. Bahkan tugas Propam Polri yang harusnya menertibkan justru tidak tertib.

Sebelumnya, pada sebuah kesempatan, Mahfud juga mengungkapkan, ada tiga langkah dalam mereformasi hukum di Indonesia: 

  1. Pertama adalah perlunya reformasi moral dan kultural terhadap pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan penegakan hukum.
  2. Kedua adalah pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di MA di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
  3. Terakhir adalah perlunya sejumlah undang-undang untuk reformasi hukum. Seperti RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim dan penguatan Komisi Yudisial (KY).

Lantas, ketika banyaknya undang-undang tak berbanding lurus dengan tegaknya aturan karena kita gagal dalam membangun mental struktur hukum hukum di Indonesia? Lalu, apa jalan keluarnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto), Azmi Syahputra (Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA)/Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta), dan M. Nur Solikhin (Peneliti Senior Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaEmas Jadi pilihan Tepat di Saat Ancaman Resesi Global
Artikel selanjutnyaMengenal Kampung Pancasila Desa Purwoharjo Banyuwangi bersama Sudirman