Mengadu ke Dewan, Warga Meteseh Minta Mereka Mengecek Kondisi Pencemaran Udara di Wilayahnya

Audiensi dengan Komisi D DPRD
Warga Meteseh yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja audiensi dengan Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan, Senin, 31 Oktober 2022. (Foto Dok Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Perjuangan warga Bancar Residence 2 Desa Meteseh Kec Boja atas hak udara bersih dan lingkungan yang sehat memasuki babak baru. Didampingi Kuasa Hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman atau Karman Sastro, warga meminta anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengecek ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dampak dari PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Boja, Kendal.

“Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng,” kata Karman saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah, Senin (31/10).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso didampingi para anggota. Turut hadir warga terdampak, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati, dan Kepala Desa Meteseh Siswanto.

Karman mengatakan, kasus dugaan pencemaran di Meteseh sebenarnya bukan persoalan baru. DLH Provinsi maupun Kabupaten Kendal bahkan telah memberikan sanksi administratif kepada PT Citra Mas Mandiri.

Sebagaimana diketahui, PT Citra Mas Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan ban bekas. Operasional pabrik tersebut menimbulkan bau tak sedap dan debu hitam.

Sanksi DLH adalah paksaan pemerintah kepada PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki pengelolaan limbah atau IPAL dan pengendalian pencemaran udara.

“Inilah yang harus dicek bersama-sama,” tutur Karman dalam siaran persnya kepada radio Idola Semarang.

Menurut Karman, Komisi D DPRD Jawa Tengah hendaknya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa disertai data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh DLH.

“Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi adminsitrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat,” katanya.

Audiensi dengan Komisi D DPRD
Warga Meteseh yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja audiensi dengan Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan, Senin, 31 Oktober 2022. (Foto Dok Istimewa)

Saat audiensi, warga juga menunjukkan rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh. Video berdurasi sekitar 2 menit itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori lantai rumah warga. Debu hitam itu bahkan masuk hingga kamar tidur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah Benny Karnadi yang menyaksikan video tersebut merasa terenyuh.

Ia bertanya kepada penanggungjawab pabrik apakah ada teknologi yang bisa menghilangkan itu (debu hitam). Jika tidak, ia menyarankan untuk menutup operasional.

Benny juga bertanya kepada DLH apakah PT Citra Mas Mandiri sudah mengantongi sertifikat ISO 14001. DLH menyebut pabrik tersebut belum memilikinya. “Belum ada? Kenapa dikeluarkan (izin)?” katanya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki masalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso menyatakan siap untuk turun lapangan mengecek bagaimana pengelolaan limbah di PT Citra Mas Mandiri. Ia meminta DLH Kendal untuk segera menjadwalkan inspeksi.

“Monggo dijadwalkan Pak Aris nanti kami diberi tahu. Semuanya atau perwakilan kami akan turun ke lapangan,” katanya.

Kepala DLH Kendal Aris Irwanto mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal untuk melihat kondisi lapangan secara langsung. Ia juga akan menggelar rapat melibatkan semua pihak setelah hasil uji lab keluar. (her)

Ikuti Kami di Google News