SBMI Minta Kapolri Turun Tangan Selesaikan Kasus ABK Perikanan Migran yang Mandek 8 Tahun di Polda Metro Jaya

Serikat Buruh Migran Indonesia
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membantu menyelesaikan kasus ABK Perikanan Migran yang selama delapan tahun prosesnya mandek di Polda Metro Jaya Jakarta. (Photo/SBMI)

Jakarta, Idola 92.6 FM – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membantu menyelesaikan kasus ABK Perikanan Migran yang selama delapan tahun prosesnya mandek di Polda Metro Jaya Jakarta.

Menurut Koordinator Departemen Advokasi SBMI, Juwarih, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2014 lalu dan telah mendapat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/387/IV/2014/Bareskrim tertanggal 14 april 2014.

“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi hingga 8 tahun berjalan belum juga terselesaikan. Untuk itu, kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan,” tegas Juwarih dalam siaran persnya kepada radio Idola Semarang.

Lebih lanjut Juwarih mengatakan, para ABK tersebut pernah bekerja di kapal Hom Xiang berbendera Taiwan yang beroperasi di perairan Cape Town, Afrika Selatan. Selama sekitar dua tahun bekerja, hak gaji mereka sama sekali tidak diberikan.

Para ABK tersebut sempat ditahan oleh otoritas setempat karena surat-surat kapal tidak lengkap. Setelah ditahan selama dua setengah bulan, mereka dideportasi ke Indonesia.

Serikat Buruh Migran Indonesia
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membantu menyelesaikan kasus ABK Perikanan Migran yang selama delapan tahun prosesnya mandek di Polda Metro Jaya Jakarta. (Photo/SBMI)

“SBMI melaporkan kasus ini ke kepolisian karena ada indikasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah korban semuanya ada 18 orang, tapi yang mengadu ke SBMI sebanyak 10 orang. Rata-rata gaji mereka yang belum terbayarkan per orang sekitar Rp 90 jutaan,” ujar Juwarih.

SBMI telah beberapa kali mendampingi korban ke Polda Metro Jaya ketika dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Namun, kasus ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena statusnya masih P-19.

Terakhir, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, Tim Advokasi SBMI kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mendampingi dua orang mantan ABK yang dimintai keterangan untuk kelengkapan BAP.

“Selama ini dari 10 ABK yang melapor, baru tiga orang yang dimintai keterangan. Hari ini kami mendampingi dua orang lagi yang dimintai keterangan untuk BAP tambahan. Jadi, baru 5 korban yang dipanggil ke Polda,” jelas Juwarih.

Pada tahun 2015, lanjut Juwarih, Polda Metro Jaya sudah pernah melakukan gelar pekara kasus ini. Dari gelar perkara tersebut sudah bisa ditentukan bahwa kasus ini merupakan kasus TPPO. Namun, belum ada tindak lanjut menyeret pelaku ke pengadilan dan hak-hak para ABK yang menjadi korban belum juga terpenuhi.

“Kami berharap ada dorongan dari publik untuk mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai karena teman-teman ABK ini orang yang tidak mampu, jadi kasusnya terpendam. Untuk itu, Bapak Kapolri harus turun tangan agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” pungkas Juwarih.

Usai dimintai keterangan Polda Metro Jaya, Saenudin, salah satu ABK yang menjadi korban mengatakan bahwa dirinya merasa sangat kesal. Tidak hanya kesal karena gajinya yang tidak terbayar, tetapi juga kesal dengan proses hukum yang sangat lama.

“Tentu saja saya sangat kesal. Kepolisian harus segera menyelesaikan kasus ini. Pelakunya harus ditangkap dan dipenjara,” kata Saenudin. (tim/her)

Ikuti Kami di Google News