Distributor MinyakKita Harus Kantongi Izin Dari Kemendag

MinyakKita
MinyakKita. (photo/istimewa)

Semarang, Idola 92,6 FM – Disperindag Jawa Tengah meminta distributor atau kelompok masyarakat yang akan menjual minyak goreng “MinyakKita”, untuk mengajukan perizinan ke Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Tujuannya, agar proses pendistribusian lebih terarah dan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jateng Santoso mengatakan sesuai dengan Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat itu, maka distributor harus mendistribusikan dalam bentuk minyak goreng. Baik ukuran satu liter, dua liter maupun lima liter. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, baru-baru ini.

Santoso menjelaskan, penjualan minyak goreng kemasan “MinyakKita” ini sudah ditetapkan harga jualnya mulai dari Rp14 ribu per kilogram. Sehingga, pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kemasan di bawah HET dan wajib menggunakan kemasan tidak mudah rusak.

Menurutnya, apabila nanti kembali terjadi kenaikan harga minyak goreng akan digelontorkan “MinyaKita” di pasaran.

“Di bawah HET, yaitu Rp14 ribu atau Rp15.500 per kilogram. Dari aturan permendag yang baru itu, sekarang mengatur terkait dengan minyak goreng kemasan sederhana. HET-nya juga dipatok Rp14 ribu. Jadi kemasan sederhana ini menggunakan merek “Minyak Kita”. Penggunaan merek “Minyak Kita” ini bisa siapapun, dalam artian harus mengajukan perizinan di Kemendag. Dalam hal ini Ditjen Perdagangan Dalam Negeri,” kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, pemerintah pusat dibantu pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota mengenalkan minyak goreng kemasan “Minyak Kita” kepada masyarakat. Khusus untuk produsen minyak goreng di Jateng, akan diminta meningkatkan kapasitas produksinya guna memenuhi pasar di provinsi ini.

“Kan produsen minyak goreng di Jawa Tengah ada satu ya, PT BEST dan sudah lama pakai Minyak Kita. Nanti tinggal kita minta dia meningkatkan kapasitas produksinya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News