KSAD Beri Penghargaan ke Anggota TNI/Polri Atas Kinerja Ungkap Kasus Penembakan

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan penghargaan ke anggota polisi di Mapolda Jateng, Senin (25/7).

Semarang, Idola 92,6 FM – KSAD memberikan penghargaan kepada 50 anggota Polrestabes Semarang dan 24 anggota TNI Kodam IV/Diponegoro atas keberhasilan mengungkap kasus penembakan anggota Persit di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7). Penangkapan dilakukan dalam waktu empat hari setelah kejadian, dan mampu ditangkap lima orang pelaku penembakan.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan tim gabungan TNI Angkatan Darat bersama kepolisian, mampu mengungkap kasus penembakan anggota Persit dengan cepat. Sehingga, empat orang pelaku eksekusi lapangan dan seorang penyedia senjata api bisa ditangkap.

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan antara TNI Angkatan Darat dengan kepolisian itu cukup baik dan berjalan lancar.

“Penghargaan ini diberikan karena memang menurut saya begitu cepat mengungkap pelaku penembakan. Hanya batas waktu satu minggu relatif singkat semuanya terungkap, sehingga pelaku cepat tertangkap,” kata Dudung.

Lebih lanjut Dudung menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus pada perawatan terhadap korban penembakan anggota Persit yang sedang dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, motif kasus penembakan percobaan pembunuhan berencana itu merupakan perintah dari suami korban bernama Koptu Muslimin. Yakni anggota TNI aktif, dan saat ini keberadaannya belum diketahui.

Menurut kapolda, empat orang tersangka mendapat pesanan dari suami korban untuk membunuh istrinya dan dijanjikan mendapat bayaran sebesar Rp120 juta. Yakni Sugiyono, Ponco, Supriyono dan Agus sebagai pelaku lapangan. Sedangkan penyedia senjata api adalah Dwi Sulistiyono.

“Para pelaku setelah diberikan uang ada yang dibelikan motor, ada yang dibelikan emas dan semuanya kita sita. Dan ini nanti akan kita kembangkan kepada pesuruh, dalam hal ini adalah suami korban. Saya imbau kepada suami korban untuk segera menyerahkan diri,” ujar kapolda.

Kapolda menjelaskan, untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, jajaran TNI Angkatan Darat dan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Koptu Muslimin yang diduga sudah melarikan diri ke luar provinsi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News